Metrosiar – Pemerintah Indonesia tengah serius menggenjot proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi dua masalah utama: penumpukan limbah dan krisis energi.
Melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, pemerintah menegaskan percepatan proyek ini akan melibatkan peran sentral Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang dikenal dengan nama Danantara.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa semua proyek PLTSa akan dievaluasi oleh Danantara.
“Kita minta secepatnya, karena semua akan masuk ke Danantara dulu,” ujarnya di Jakarta.
Proyek ini akan diprioritaskan di daerah-daerah yang telah diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kondisi darurat sampah.
“Intinya, yang darurat dan kapasitasnya di atas 1.000 ton per hari, itu yang akan digarap oleh Danantara,” tambahnya.
Danantara akan bertindak sebagai pengelola utama, baik melalui investasi langsung maupun pembentukan joint venture dengan pihak swasta.
Namun, suksesnya proyek ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah (pemda).
Pemda memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan lahan dan memastikan pasokan sampah ke lokasi pembangkit.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, telah menekankan pentingnya peran PT PLN dalam menyerap listrik dari PLTSa.
“Produksinya rata-rata kecil, sekitar 20 MW, jadi kita harapkan PLN bisa menyerapnya,” kata Yuliot. Ia juga menyebutkan beberapa proyek, seperti di Tangerang Selatan, telah memasuki tahap lelang.
Dari segi ekonomi, PLTSa dianggap memiliki prospek yang baik. Yuliot memproyeksikan tarif listriknya bisa jauh lebih murah dibandingkan pembangkit diesel, yaitu sekitar US$13 sen per kWh dibandingkan dengan US$30 sen per kWh dari diesel.
Dengan regulasi baru, pemerintah optimis pembangunan PLTSa akan semakin cepat dan efisien, memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan ketahanan energi nasional.
- Pemerintah Percepat PLTSa: Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mempercepat proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) untuk mengatasi masalah limbah dan energi.
- Peran BPI Danantara: Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menjadi pengelola utama proyek. Mereka akan mengidentifikasi dan menggarap proyek di lokasi yang darurat sampah dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari.
- Investasi dan Kerjasama: Danantara dapat terlibat melalui pendanaan, investasi, atau pembentukan joint venture (JV).
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam menyediakan lahan dan mengurus pengangkutan sampah ke lokasi pembangkit.
- Potensi Serapan Listrik: Wakil Menteri ESDM berharap PT PLN dapat menyerap listrik dari PLTSa yang rata-rata berkapasitas 20 MW per kota.
- Tarif Listrik Lebih Murah: Tarif listrik dari sampah diproyeksikan lebih murah, yaitu sekitar 13 sen per kWh, dibandingkan pembangkit diesel yang mencapai US30 sen per kWh.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe










