Metrosiar – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh kelompok-kelompok yang mengeklaim sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), namun melakukan praktik yang meresahkan dan bertentangan dengan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi isu yang belakangan ramai dibicarakan terkait dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sekelompok orang yang menyebut diri sebagai Ormas.
Ormas Tidak Sama dengan Premanisme
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/25), Hasan Nasbi menegaskan penggunaan istilah Ormas harus dilakukan dengan hati-hati karena sering kali disalahartikan.
“Jangan mudah menggunakan istilah ormas,” ujar Hasan.
Ia juga menekankan banyak organisasi yang tergolong ormas justru memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Beberapa contoh yang disebutkan Hasan antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang telah lama dikenal sebagai ormas dengan kiprah yang konstruktif di berbagai bidang kehidupan sosial dan keagamaan.
Pemerintah Fokus Tindak Premanisme
Hasan menjelaskan prioritas pemerintah saat ini adalah mengambil langkah tegas terhadap praktik-praktik premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan, bukan membatasi keberadaan ormas yang sah.
“Yang mau diatasi oleh pemerintah adalah premanisme,” katanya.
Ia juga menyampaikan Presiden telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik-praktik yang menghambat iklim usaha dan investasi.
Hasan mengungkapkan sejumlah investor enggan menanamkan modal karena adanya tekanan dan pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan usaha.
Masyarakat Diminta Membedakan Ormas dan Premanisme
Lebih lanjut, Hasan Nasbi mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara Ormas dan tindakan premanisme.
Menurutnya, pelabelan Ormas secara sembarangan terhadap kelompok yang melakukan pelanggaran hukum dapat merugikan organisasi-organisasi sah yang tidak terlibat dalam kegiatan semacam itu.
“Kita tidak lagi menggunakan kata-kata Ormas, tapi menggunakan istilah premanisme,” tandas Hasan.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib










