Metrosiar – Pedangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan, kali ini terkait kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/25) atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu Yoni Dores.
Konfirmasi Polisi Terkait Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami membenarkan bahwa tanggal (18/5/2025), dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/25).
“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK,” tambah Ade Ary.
Kronologi Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora
Ade Ary memaparkan Lesti diduga telah merugikan Yoni Dores sejak 2018.
Kerugian tersebut muncul karena Lesti meng-cover lagu ciptaan Yoni tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.
“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.
Lagu-lagu yang diklaim melanggar hak cipta tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resmi.
Barang Bukti yang Diserahkan ke Penyidik
Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.
“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” ungkap Ade Ary.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(*)
Editor : Nedu Wodo










