Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

Metrosiar – Pedangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan, kali ini terkait kasus hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/25) atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu Yoni Dores.

Konfirmasi Polisi Terkait Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa tanggal (18/5/2025), dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/25).

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya saudari LK,” tambah Ade Ary.

Baca Juga :  17 Musisi Indonesia Ternyata Juga Pelukis, Karyanya Dipamerkan di Bentara Budaya Jakarta

Kronologi Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora

Ade Ary memaparkan Lesti diduga telah merugikan Yoni Dores sejak 2018.

Kerugian tersebut muncul karena Lesti meng-cover lagu ciptaan Yoni tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Lagu-lagu yang diklaim melanggar hak cipta tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resmi.

Baca Juga :  Lipstik Merah Jadi Tren di Bulan Kemerdekaan, Ini Rekomendasinya

Barang Bukti yang Diserahkan ke Penyidik

Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” ungkap Ade Ary.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

Editor : Nedu Wodo

Berita Terkait

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Bandel Saat Ramadan? Forkopimcam Pasar Kemis Siap Tindak Tempat Hiburan
Ketua IPKB, Bang Nahidudin: Amanah Ini Berat, Tapi Demi Budaya Betawi Saya Siap
5 Prompt AI yang Ciptakan Efek Kamera Polaroid dalam Tren Potret Netizen bersama Sosok Kecilnya di Masa Lalu
Momen Lisa BLACKPINK Bertemu Aktor Indonesia di Busan International Film Festival 2025
Alumni Politik Universitas Indonesia Wajib Hadir Homecoming 2025
17 Musisi Indonesia Ternyata Juga Pelukis, Karyanya Dipamerkan di Bentara Budaya Jakarta
Festival Film Negara Islam 2025 di Jakarta, Tampilkan Karya Terbaik untuk Dunia
Berita ini 11 kali dibaca
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas Lesti di dunia hiburan. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Simak terus informasi terbaru di sini!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:16 WIB

Bandel Saat Ramadan? Forkopimcam Pasar Kemis Siap Tindak Tempat Hiburan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Ketua IPKB, Bang Nahidudin: Amanah Ini Berat, Tapi Demi Budaya Betawi Saya Siap

Sabtu, 20 September 2025 - 12:40 WIB

5 Prompt AI yang Ciptakan Efek Kamera Polaroid dalam Tren Potret Netizen bersama Sosok Kecilnya di Masa Lalu

Jumat, 19 September 2025 - 12:33 WIB

Momen Lisa BLACKPINK Bertemu Aktor Indonesia di Busan International Film Festival 2025

Berita Terbaru

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Public Prosecution menyampaikan peringatan resmi terkait larangan merekam dan menyebarkan informasi insiden rudal dan drone, disertai ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Nasional

Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana

Senin, 30 Mar 2026 - 13:00 WIB