Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Sistem ganjil genap resmi diberlakukan di ruas Tol Tangerang–Merak mulai 27 hingga 30 Maret 2025, sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, terutama pada puncak arus mudik Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah dan pihak kepolisian.
Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada 27 dan 29 Maret, sedangkan pelat genap diperbolehkan pada 28 dan 30 Maret 2025.
“Kebijakan ini bertujuan mengurai kemacetan di Tol Tangerang–Merak dan Pelabuhan Merak. Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat dan diarahkan ke jalur arteri,” jelas Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek, Kamis (27/3/2025).
Sosialisasi kebijakan dilakukan melalui Variable Message System (VMS) di sepanjang ruas tol, termasuk di gerbang Tol Ciujung dan exit tol lainnya, agar pengendara dapat menyesuaikan perjalanan sejak dini.
Langkah ini juga bertujuan membagi arus kendaraan secara seimbang antara jalur tol dan jalan arteri, guna menghindari penumpukan di akses menuju Pelabuhan Merak.
Penerapan sistem ganjil genap di tol milik Astra Infra Group ini bersifat situasional dan akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.
Polda Banten mengimbau para pemudik agar merencanakan perjalanan dengan cermat, menyesuaikan waktu keberangkatan, serta memperhatikan jadwal ganjil genap demi perjalanan yang aman dan lancar menuju Pulau Sumatra.
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber










