Darurat Lingkungan! Kebakaran Gudang Kimia Taman Tekno Diduga Sebabkan Pencemaran Cisadane

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar, Kota Tangerang Selatan – Kebakaran gudang bahan kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, bukan sekadar insiden biasa. Peristiwa ini diduga kuat menjadi biang kerok pencemaran Kali Jaletreng, anak Sungai Cisadane, yang kini berubah menjadi aliran beracun.

 

Dampaknya nyata dan memantik amarah publik. Ikan-ikan tampak mabuk hingga mati mengapung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Air yang selama ini menjadi penopang ekosistem dan kehidupan warga kini tercemar zat kimia berbahaya.

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan telah turun tangan dengan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.

 

“Hasil pengecekan sementara menunjukkan pencemaran diduga akibat kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno. Pengambilan sampel dilakukan di empat titik, yakni lokasi kebakaran, aliran air terdampak, gorong-gorong, dan kawasan The Green,” ungkap Pengawas DLH Tangsel Kecamatan Serpong, Firda Yofiyana.

Baca Juga :  Jangan Asal Pakai! Ini Panduan Memilih Obat Nyamuk Paling Aman untuk Keluarga

 

Firda menambahkan, sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium di DLH Tangsel dan hasilnya diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja.

 

“Proses uji laboratorium membutuhkan waktu hingga dua pekan,” jelasnya.

 

DLH Tangsel juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan dari aliran kali yang tercemar, mengingat potensi kandungan zat kimia berbahaya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan atau mengonsumsi ikan dari aliran kali tersebut,” tegasnya.

 

Namun, proses birokrasi yang memakan waktu ini justru memicu kemarahan aktivis lingkungan. Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus, menyebut pencemaran ini sebagai kejahatan lingkungan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut.

Baca Juga :  Isak Tangis Pecah di Desa Juara, Kecamatan Sekarak, Aceh Tamiang

 

“Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup segera menangkap dan memidanakan pemilik gudang kimia tersebut. Ini bukan insiden sepele. Ini momentum bagi KemenLH untuk menertibkan pergudangan dan industri kimia yang berdiri dekat DAS Cisadane,” tegas Ade dengan nada geram.

 

Ia menilai, lemahnya pengawasan akan membuka peluang terulangnya bencana lingkungan serupa.

 

“Tak boleh lemah dan lengah. Kalau dibiarkan, Cisadane akan terus jadi korban. Hari ini ikan yang mati, besok bisa manusia,” tandasnya. [red]

 

 

Berita Terkait

Pandeglang Rayakan HUT ke-152, Kapolres Ungkap Kunci Daerah Bisa Maju
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Sumpah Integritas Digelar, Kapolda Banten Tegaskan Seleksi Polri Tanpa Celah KKN
Apresiasi Kapolda Banten: Mudik 2026 Aman Berkat Sinergi Besar
Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder
Membludak! Pendaftaran Saka Bhayangkara Cilegon Ditutup Lebih Cepat
Dandim Pimpin Pemakaman Militer, Tangis Iringi Kepergian Serka Heri Wahyudi
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:58 WIB

Pandeglang Rayakan HUT ke-152, Kapolres Ungkap Kunci Daerah Bisa Maju

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:31 WIB

Sumpah Integritas Digelar, Kapolda Banten Tegaskan Seleksi Polri Tanpa Celah KKN

Senin, 30 Maret 2026 - 11:51 WIB

Apresiasi Kapolda Banten: Mudik 2026 Aman Berkat Sinergi Besar

Berita Terbaru

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Public Prosecution menyampaikan peringatan resmi terkait larangan merekam dan menyebarkan informasi insiden rudal dan drone, disertai ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Nasional

Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana

Senin, 30 Mar 2026 - 13:00 WIB