MAKIN PANAS, TNI Kaji Dugaan Pidana Baru untuk Ferry Irwandi, Yusril Sarankan Dialog

Jumat, 12 September 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. (Instagram Ferry Irwandi)

CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. (Instagram Ferry Irwandi)

Metrosiar – Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus menuai perhatian masyarakat.

Sebelumnya, rencana TNI melaporkan Ferry dengan dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, TNI menyiapkan langkah hukum lain dengan mengkaji pasal pidana berbeda yang dinilai lebih serius.

TNI Temukan Indikasi Pelanggaran Baru

Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan, patroli siber menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum lain dari aktivitas Ferry.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy dikuti Kompas.com, Kamis (11/9/25).

Freddy menegaskan TNI tetap menghormati hukum serta kebebasan berpendapat warga negara.

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, taat pada aturan, dan tidak akan membatasi kebebasan berekspresi. Tapi kebebasan itu jangan dijadikan alasan menyebarkan disinformasi, fitnah, maupun provokasi,” tegasnya.

Yusril Minta TNI Utamakan Dialog

Pandangan berbeda disampaikan Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra. Ia menyarankan TNI lebih mengedepankan komunikasi terbuka dengan Ferry Irwandi.

Baca Juga :  Ambisi Besar Prabowo 100% Listrik Indonesia Berasal dari Energi Bersih 2035, Pakar Ingatkan hal Ini

“Saran saya lebih baik TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujarnya.

Menurut Yusril, jalur pidana seharusnya ditempuh hanya jika seluruh upaya dialog menemui jalan buntu.

“Menempuh langkah hukum pidana haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir,” tegasnya.

Sikap Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi. Ia menegaskan demonstrasi maupun kritik tidak boleh berujung kriminalisasi.

“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang,” ucap Prabowo, Minggu (7/9/25).

Konsultasi TNI ke Polisi

Sebelumnya, empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan Ferry.

Namun, polisi mengingatkan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya dapat diproses jika dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

“Menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Kontroversi dan Sorotan Hukum atas Kebijakan Yaqut Cholil Qoumas

Yusril pun menegaskan kembali bahwa pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, hanya individu yang merasa dirugikan yang bisa mengajukan laporan.

Polemik TNI–Ferry Disorot DPR

Sejumlah anggota DPR ikut menyoroti polemik ini. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, meminta TNI lebih transparan terkait dugaan ancaman pertahanan siber.

“Perlu dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai rencana pelaporan sebaiknya dihentikan.

“Rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,” katanya.

Ia menegaskan, ruang kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijaga.

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkasnya.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
315 e-Tilang Baru Turun ke Jalan, Korlantas Percepat Penegakan Hukum Digital
Operasi Senyap Komjen Suyudi: Gembong Sabu Rp5 T Dewi Astutik Tertangkap di Kamboja
Berita ini 8 kali dibaca
Polemik antara TNI dan Ferry Irwandi memanas usai rencana pelaporan pencemaran nama baik terganjal putusan MK. TNI kini mengkaji dugaan pidana baru, sementara Yusril Ihza Mahendra menyarankan dialog. Presiden Prabowo menegaskan tak boleh ada kriminalisasi kritik, DPR pun minta TNI lebih transparan.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:57 WIB

Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB