Metrosiar – Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus menuai perhatian masyarakat.
Sebelumnya, rencana TNI melaporkan Ferry dengan dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, TNI menyiapkan langkah hukum lain dengan mengkaji pasal pidana berbeda yang dinilai lebih serius.
TNI Temukan Indikasi Pelanggaran Baru
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan, patroli siber menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum lain dari aktivitas Ferry.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy dikuti Kompas.com, Kamis (11/9/25).
Freddy menegaskan TNI tetap menghormati hukum serta kebebasan berpendapat warga negara.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, taat pada aturan, dan tidak akan membatasi kebebasan berekspresi. Tapi kebebasan itu jangan dijadikan alasan menyebarkan disinformasi, fitnah, maupun provokasi,” tegasnya.
Yusril Minta TNI Utamakan Dialog
Pandangan berbeda disampaikan Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra. Ia menyarankan TNI lebih mengedepankan komunikasi terbuka dengan Ferry Irwandi.
“Saran saya lebih baik TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujarnya.
Menurut Yusril, jalur pidana seharusnya ditempuh hanya jika seluruh upaya dialog menemui jalan buntu.
“Menempuh langkah hukum pidana haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir,” tegasnya.
Sikap Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi. Ia menegaskan demonstrasi maupun kritik tidak boleh berujung kriminalisasi.
“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang,” ucap Prabowo, Minggu (7/9/25).
Konsultasi TNI ke Polisi
Sebelumnya, empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan Ferry.
Namun, polisi mengingatkan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya dapat diproses jika dilaporkan oleh individu, bukan institusi.
“Menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
Yusril pun menegaskan kembali bahwa pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, hanya individu yang merasa dirugikan yang bisa mengajukan laporan.
Polemik TNI–Ferry Disorot DPR
Sejumlah anggota DPR ikut menyoroti polemik ini. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, meminta TNI lebih transparan terkait dugaan ancaman pertahanan siber.
“Perlu dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai rencana pelaporan sebaiknya dihentikan.
“Rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,” katanya.
Ia menegaskan, ruang kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijaga.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkasnya.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: Kompas.com










