Metrosiar – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi sudah benar menyatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/25) yang dilansir Metrosiar.com pada hari yang sama.
Menurut Yusril, laporan hanya bisa dilakukan oleh individu yang menjadi korban langsung, bukan lembaga.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang),” ujarnya.
Ia menambahkan Pasal 27A UU ITE menegaskan pencemaran nama baik sebagai delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa memproses tanpa adanya pengaduan dari korban langsung.
“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” sambung Yusril.
Yusril juga merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang menafsirkan Pasal 27A UU ITE. Dalam putusan itu disebutkan korban pencemaran nama baik adalah individu sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, bukan institusi atau badan hukum.
Dengan dasar itu, ia menekankan bahwa TNI sebagai institusi negara tidak bisa menjadi pelapor.
“Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai,” jelasnya.
Terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI menelaah secara saksama sebelum mengambil langkah hukum.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” imbuhnya.
Adapun pada Senin (8/9/25), empat jenderal TNI berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, kedatangan para jenderal tersebut terkait rencana laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/25).
Namun, Fian memastikan TNI tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik, karena sesuai Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, hanya individu yang dapat melapor.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: https://Kompas.com










