Metrosiar – Pernyataan Wakil Rektor III Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, menanggapi isu yang berkembang mengenai latar belakang pendidikan dua pengacara, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Ia menegaskan bahwa nama Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni universitas tersebut.
Bantahan atas Klaim Alumni
Murtiman membantah klaim yang beredar luas kalau Razman dan Firdaus merupakan lulusan Universitas Ibnu Chaldun.
Ia pun memastikan selain Razman, Firdaus Oiwobo juga tidak terdaftar sebagai mahasiswa ataupun alumni.
“Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hal serupa berlaku bagi Razman Arif Nasution.
“Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini,” tambahnya.
Universitas Tidak Pernah Menerbitkan Ijazah
Murtiman juga menegaskan bahwa Universitas Ibnu Chaldun tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, universitas menerapkan prosedur ketat dalam penerbitan ijazah, yang seluruhnya dilaporkan ke DIKTI.
Konsekuensi Hukum Penggunaan Ijazah Palsu
Penggunaan ijazah palsu tergolong tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal ini diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mencakup larangan pembuatan, penerbitan, serta penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Berdasarkan KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V.
Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi sanksi tersebut.
Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang tidak sah. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus Pemalsuan Ijazah Razman pada 2022
Pada tahun 2022, Razman Arif Nasution pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah. Akibatnya, ia diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui rapat pleno yang diselenggarakan pada Juli 2022.
Namun, Razman membantah pemecatan tersebut dan mengeklaim ia mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Persoalan ini semakin berkembang ketika Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Endra Zulpan, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Razman.
“Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya adalah Petrus Bala Pattyona,” ungkap Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 29 Juli 2022.
Zulpan menjelaskan, Razman dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan akta palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pelapor, yang bertindak atas kuasa dari korban, menerangkan bahwa pada Juni 2022, pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemukan adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun atas nama terlapor yang diduga palsu,” jelas Zulpan.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: YouTube Unlocked










