SERANG, Metrosiar – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan inspeksi mendadak pada 28 lokasi pertambangan di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi dan bebas pelanggaran.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa sidak berlangsung selama dua hari pada akhir pekan lalu dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Dari seluruh titik yang diperiksa, seluruh pertambangan tercatat telah mengantongi izin resmi.

Dhoni merinci, ada 15 titik pertambangan di Puloampel dan 13 titik di Bojonegara. Pemeriksaan dilakukan untuk menindak tambang tanpa izin, pelanggaran titik koordinat, aktivitas yang melebar dari zona izin, hingga indikasi penggunaan BBM ilegal.
Ia mengatakan petugas memanfaatkan aplikasi Avenza Maps dan Google Earth untuk memastikan lokasi tambang tidak melenceng dari batas koordinat izin. “Sampai kemarin pun belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain dua kecamatan tersebut, Polda Banten akan melakukan pemeriksaan bergilir di wilayah lain di Provinsi Banten untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan. “Rencananya, per kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambang di wilayah tersebut,” tambahnya.
Dhoni menyebutkan, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Banten, dengan hampir separuhnya berada di Kabupaten Serang. “Kabupaten Serang sendiri ada 93 perusahaan berizin, dan sebagian besar berlokasi di Bojonegara dan Puloampel,” tuturnya.










