Metrosiar – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas dengan memasang stiker bertuliskan “Dilarang Ngamen di Angkot” pada sejumlah angkutan kota (angkot) di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8/25).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran pengamen di dalam angkot.
“Maka dari itu, kami ambil inisiatif untuk mulai memasang stiker larangan mengamen ini,” kata Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana, usai menempelkan stiker di angkot wilayah Sukasari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/25).
Sunaryana menjelaskan, aksi ini merupakan tahap kedua dari program penertiban pengamen dalam angkot. Setelah Sukasari, target selanjutnya adalah trayek angkot di sekitar Pasar Jambu Dua dan wilayah lainnya di Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa kendaraan umum seperti angkot harus bebas dari aktivitas yang mengganggu kenyamanan penumpang.
“Ini adalah transportasi publik yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung inisiatif ini, Organda juga akan menyediakan nomor hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan pengamen di dalam angkot. Laporan dapat datang dari siapa pun, baik sopir maupun penumpang.
“Laporan bukan hanya bisa dari sopir, tapi juga dari penumpang. Nantinya, kami akan melengkapi stiker larangan ini dengan nomor hotline pengaduan,” tambahnya.
Sunaryana juga menegaskan selain pengamen, pedagang asongan pun akan ditertibkan demi menciptakan angkot yang nyaman dan aman.
“Jika ingin pelayanan transportasi publik kita membaik, maka semua elemen yang mengganggu kenyamanan harus disingkirkan. Itu PR kita bersama,” tuturnya.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Kompas.com










