Penumpang Resah Banyak Pengamen, Organda Bogor Ambil Langkah Tegas di Angkot, Ini yang Dilakukan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkot 112 Jurusan Depok-Terminal Kampung Rambutan. (Foto Ilustrasi: Konrad/Metrosiar)

Angkot 112 Jurusan Depok-Terminal Kampung Rambutan. (Foto Ilustrasi: Konrad/Metrosiar)

Metrosiar – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas dengan memasang stiker bertuliskan “Dilarang Ngamen di Angkot” pada sejumlah angkutan kota (angkot) di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8/25).

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran pengamen di dalam angkot.

“Maka dari itu, kami ambil inisiatif untuk mulai memasang stiker larangan mengamen ini,” kata Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana, usai menempelkan stiker di angkot wilayah Sukasari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/25).

Baca Juga :  Dipercaya Warga, H. Rachmat Resmi Pimpin RW 011 Kutabumi

Sunaryana menjelaskan, aksi ini merupakan tahap kedua dari program penertiban pengamen dalam angkot. Setelah Sukasari, target selanjutnya adalah trayek angkot di sekitar Pasar Jambu Dua dan wilayah lainnya di Kota Bogor.

Ia menegaskan bahwa kendaraan umum seperti angkot harus bebas dari aktivitas yang mengganggu kenyamanan penumpang.

“Ini adalah transportasi publik yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Bogor Tertibkan Pengamen, Organda Tempel Stiker Larangan Ngamen di Semua Angkot
Angkot 112 Jurusan Depok-Terminal Kampung Rambutan. (Foto Ilustrasi: Konrad/Metrosiar)

Untuk mendukung inisiatif ini, Organda juga akan menyediakan nomor hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan pengamen di dalam angkot. Laporan dapat datang dari siapa pun, baik sopir maupun penumpang.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Minta Maaf soal Perjalanan ke Jepang tanpa Izin, Kemendagri Beri Teguran dan Pengingat

“Laporan bukan hanya bisa dari sopir, tapi juga dari penumpang. Nantinya, kami akan melengkapi stiker larangan ini dengan nomor hotline pengaduan,” tambahnya.

Sunaryana juga menegaskan selain pengamen, pedagang asongan pun akan ditertibkan demi menciptakan angkot yang nyaman dan aman.

“Jika ingin pelayanan transportasi publik kita membaik, maka semua elemen yang mengganggu kenyamanan harus disingkirkan. Itu PR kita bersama,” tuturnya.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Pandeglang Rayakan HUT ke-152, Kapolres Ungkap Kunci Daerah Bisa Maju
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Sumpah Integritas Digelar, Kapolda Banten Tegaskan Seleksi Polri Tanpa Celah KKN
Apresiasi Kapolda Banten: Mudik 2026 Aman Berkat Sinergi Besar
Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder
Membludak! Pendaftaran Saka Bhayangkara Cilegon Ditutup Lebih Cepat
Dandim Pimpin Pemakaman Militer, Tangis Iringi Kepergian Serka Heri Wahyudi
Berita ini 17 kali dibaca
Organda Bogor larang pengamen masuk angkot dengan stiker khusus. Masyarakat bisa lapor lewat hotline jika masih menemukan pelanggaran.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:58 WIB

Pandeglang Rayakan HUT ke-152, Kapolres Ungkap Kunci Daerah Bisa Maju

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:31 WIB

Sumpah Integritas Digelar, Kapolda Banten Tegaskan Seleksi Polri Tanpa Celah KKN

Senin, 30 Maret 2026 - 11:51 WIB

Apresiasi Kapolda Banten: Mudik 2026 Aman Berkat Sinergi Besar

Berita Terbaru

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Public Prosecution menyampaikan peringatan resmi terkait larangan merekam dan menyebarkan informasi insiden rudal dan drone, disertai ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Nasional

Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana

Senin, 30 Mar 2026 - 13:00 WIB