Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Forkopimcam Pasar Kemis bersama jajaran Polsek dan Koramil menggelar pemantauan wilayah pada Jumat malam, 28 Februari, pukul 22.00 WIB. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Surat Edaran Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Pemantauan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Desa Gelam Jaya, Kutabumi, dan Sukamantri. Sasaran utama meliputi tempat hiburan karaoke, panti pijat, serta rumah makan yang beroperasi di wilayah Pasar Kemis. Selain itu, aparat juga memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk potensi gangguan di tempat umum akibat kenakalan remaja seperti tawuran.
“Hari ini 28 Februari, pukul 22.00 WIB kami dari kecamatan bersama Polsek dan Koramil Pasar Kemis adakan pemantauan wilayah dan sekaligus mensosialisasi edaran Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembatasan tempat hiburan karaoke, panti pijat dan rumah makan di Pasar Kemis, tepatnya di Desa Gelam Jaya, Kutabumi serta Sukamantri, sekaligus memantau situasi kondisi, terutama penertiban, salah satunya adalah gangguan pada tempat umum yang disebabkan oleh adanya kenakalan remaja berupa tawuran di beberapa tempat,” ucap Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penempelan surat edaran bupati di sejumlah lokasi serta mengimbau para pelaku usaha untuk menghentikan sementara kegiatan hiburan agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami juga melakukan penempelan edaran bupati dan mengimbau untuk menghentikan kegiatan hiburan agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ini perlu ditaati agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan umat muslim,” jelasnya.
Lebih lanjut, camat berharap seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Pasar Kemis dapat saling memahami, menghormati, dan menjunjung tinggi toleransi selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Di akhir keterangannya, Camat Pasar Kemis juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya selama Ramadan.
“Orang tua agar mengawasi anaknya, pastikan jam 22.00 WIB anaknya sudah berada di rumah dan tidak berkeliaran, serta pastikan bangun untuk melakukan sahur di rumah. Manfaatkan ibadah puasa ini dengan hal-hal positif,” tutupnya.










